


A. Dasar Hukum yang mengatur warga negara
1. UU. No. 3/1946 tentang kewarganegaraan Indonesia
2. UU. No. 62/1958 tentang Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC
3. UU. No. 4/1969 tentang Pencabutan UU No. 2/1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi
4. UU. No. 3/1976 tentang Perubahan Pasal 18 UU. No. 62/1958
5. UU. N0. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
B. Asas dan Stelsel dalam Kewarganegaraan
1. Asas Kewarganegaraan
a. Asas Ius Soli (hukum tempat kelahiran)
b. Asas Ius Sanguinis (asas keturunan)
Dalam menentukan status kewarganegaraan yaitu sebagai berikut:
a. Apatride (tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali)
b. Bipatride (kewarganegaraan rangkap)
c. Multipride (memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan)
2. Stelsel Kewarganegaraan
a. Stelsel aktif yaitu bahwa orang yang akan menjadi warga negara suatu negara harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif. Dalam pewarganegaraan aktif seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih dan mengajukan kehendak menjadi warga negara dari sesuatu (pihak) negara
b. Stelsel pasif yaitu bahwa orang yang berada dalam suatu negara sudah dengan sendirinya menjadi warga negara, tanpa harus melakukan hukum tertentu. Dalam pewarganegaraan pasif, apabila seseorang yang tidak mau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
C. Syarat menjadi warga negara
1. Naturalisasi biasa
Warga asing yang akan mengajukan permohonan dengan naturalisasi biasa harus memenuhi syarat- syarat berikut:
a. Sudah berusia 21 tahun
b. Lahir di wilayah RI atau bertempat tinggal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
c. Apabila seseorang laki-laki yang sudah menikah, maka ia perlu mendapat persetujuan isterinya.
d. Dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai pengetahuan tentang sejarah Indonesia serta tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan yang merugikan RI.
e. Sehat rohaniah dan jasmaniah
f. Bersedia membayar kepada kas Negara uang Rp. 500 sampai Rp. 10.000 sesuai penghasilan tiap bulan
g. Mempunyai mata pencaharian tetap
h. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain, atau bersedia melepas kewarganegaraan lain bila sudah mendapat kewarganegaraan Indonesia
2. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan pada warga asing yang berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) menjadi WNI atau dapat diminta oleh negara Indonesia.
D. Hal yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan (pasal 23 UU RI No. 12 Tahun 2006)
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan itu
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu oleh Presiden.
5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan hanya dapat dijabat oleh WNI.
6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
9. Bertempat tinggal di luar wilayah negara kesatuan RI selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dst.
Dalam pasal 26 UU RI No. 12 tahun 2006 dijelaskan tentang kehilangan kewarganegaraan bagi suami/istri WNI, sebagai berikut:
1. Perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA , kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut hukum negara asal suaminya kewarganegaraan isteri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
2. Laki-laki WNI yang menikah dengan WNA kehilangan kewarganegaraan RI, jika menurut hukum asal isterinya kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan isteri sebagai akibat pernikahan tersebut.
Landasan yang menjamin persamaan kedudukan warga negara:
1. Pembukaan UUD 1945 (Alenia 1 dan Alenia 4)
2. Sila-sila Pancasila
3. UUD 1945
a. Hak warga negara Indonesia
1) Pasal 26 Ayat 1
2) Pasal 27 Ayat 1
3) Pasal 28
4) Pasal 29 Ayat 2
5) Pasal 30 Ayat 1
6) Pasal 31 Ayat 1
7) Pasal 32 Ayat 2
8) Pasal 33 Ayat 3
9) Pasal 34 Ayat 1
b. Kewajiban WNI
1) Pasal 27 Ayat 1 dan Ayat 3
2) Pasal 28J
3) Pasal 30 Ayat 1
4. Peraturan perundangan lainnya
a. UU. No. 14/1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman
b. UU. No. 9/1998 tentang cara-cara mengemukakan pendapat dimuka umum
c. UU. No. 40/1999 tentang Jaminan kepada warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan tulisan melalui media dan pers
d. UU. No. 2/2002 tentang kepolisian negara
e. UU. No. 3/2002 tentang jaminan kepada warga negara untuk membela negara melalui pertahanan negara.
f. UU. No. 31/2002 tentang jaminan kepada warga negara untuk mendirikan partai politik
g. UU. No. 12/2003 tentang pemilihan umum
h. UU. No. 4/2004 tentang jaminan kepada warga negara untuk hak praduga tak bersalah melalui kekuasaan kehakiman